• Posted by : Unknown Minggu, 01 Maret 2015

     A. Sejarah dan Fungsi Uang

        1. Sejarah Uang
    Pada lingkungan masyarakat yang masih sederhana pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan jalan tukar menukar barang yang diinginkan denga barang lain yang disebut dengan barter atau dikenal dengan istilah in natura.

    Pertukaran in natura ini bisa terjadi apabila terdapat 2 orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan yang harus bersifat timbal balik. Namun, sesuai dengan makin berkembangnya kebudayaan manusia sistem barter ini mengalami beberapa kesulitan,yaitu :

    a. Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimlikinya.
    b. Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
    c. Kesulitan karena barang yang akan dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi.

    Kesulitan-kesulitan semacam itu baru dapat diatasi setelah ditetapkan suatu benda sebagai alat tukar yang bisa diterima oleh umum, digemari dimana-mana, mudah dibawa dan setiap waktu dapat di tukarkan dengan barang apa saja yang diperlukan. Alat tukar ini merupakan perantara antara barang yang dimliki dengan barang yang dibutuhkan. 

    Alat tukar ini kemudian dikenal dengan sebutan uang. Pada mulanya,bentuk uang tidaklah seperti yang kita kenal sekarang. Karena pada waktu itu uang berupa benda-benda yang istimewa atau benda yang berharga dan diinginkan oleh semua orang, itulah yang disebut dengan uang barang (comodity money). Bermacam-macam barnag digunakan sebagai uang seperti batu-batu mulia, kulit kerang, kulit binatang, ternak, wol, gading bahkan garam.

    Penggunaan uang barang akhirnya menemui kesulitan-kesulitan. Kesulitan yang utama dirasakan untuk uang barang adalah sulit menentukan nilainya. Contoh, bagaimana membedakan nilai kulit kerang yang besar dan yang kecil ? Kesulitan yang lain, yaitu ada barang yang tidak tahan lama,mudah pecah dan tidak mempunyai identitas, bentuk,ukuran dan berat. Oleh karena itu, orang mulai memilih logam sebagai bahan pembuatan uang, lahirlah mata uang logam. Logam sebagai bahan uang memiliki syarat yaitu digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak,memiliki nilai yang tinggi, mudah dipindah-pindah,dan mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya.

    Bahan yang memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak.uang tersebut dari emas dan perak disebut dengan uang logam ( metalic money ). Uang logam emas dan perak juga disebut juga sebagai full bodiet money, artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang )sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Uang yang terbuat dari logam mulia seperti emas dan perak karena dijamin penuh dengan bodynya disebut juga uang standar. Pada saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, menjual dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

    Sejalan dengan perkembangan perekonomian, maka perkembangan tukar menukar yang harus di layani dengan uang logam juga berkembang, sedangkan jumlah lgam mulia, yaitu emas dan perak tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan. Hal itu disebabkan persediaan emas dan perak sebagai bahan pembuat uang jumlahnya terbatas (langka), dan sulit dibawa-bawa karena terlalu berat, apalagi dalam jumlah yang banyak maka lahirlah uang kertas. Kertas digunakan sebagai bahan uang. Uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik, tetapi hanya memilki nilai nominal maka uang kertas ini digolongkan sebagai token money ( uang tanda ). Artinya, nilai nominal uang tersebut lebih tinggi daripada nilai intrinsiknya.

    Uang kertas ini diterima oleh masyarakat karena kepercayaan. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat atau perantara untuk melakukan transaksi. Denga kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uag yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Namun, selanjutnya dimanfaatkan oleh pandai emas atau perak untuk mengeluarkan bukti-bukti pemilikan emas. Beredarlah bukti-bukti pemilikan emas tersebut sebagai uang kertas. Sejalan dengan beredarnya uang kertas, uang logam juga masih tetap beredar mendampinginya dalam peredaran.

    Perkembangan pertukaran melaju pesat sesuai dengan kemajuan perekonomian. Untuk menghindari kecurangan-kecurangan dalam pertukaran, maka pemerintah ikut campur dalam menentukan nilai uang yang digunakan sebagai alat tukar.

    Uang yang beredar saat ini di tiap-tiap negara lebih banyak token money sebab terbuat dari kertas atau dari logam dan nila bahannya rendah serta masyarakat dilarang membuat uang. Pemerintah mengeluarkan uang kertas dengan menyimpan jaminan sejumlah emas, namun uang kertas tersebut tidak bisa ditukarkan dengan emas yang dijadikan jaminannya.

    Perkembangan selanjutnya uang kertas yang beredar sekarang sudah tidak dijamin lagi dengan emas, namun uang kertas tetap diterima oleh masyarakat karena percaya pada pemerintah yang telah mengeluarkan uang kertas tersebut. Karena uang kertas diterima oleh masyarakat atas dasar kepercayaan kepada pemerintah, maka uang kertas tersebut juga sebagai uang kepercayaan atau mata uang fidusiar (fiduciay money). Fiduciary money adalah mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin dengan emas atau perak, tetapi nilainya dapat dipertahankan karena kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.



           2 . Pengertian uang
    Definisi uang menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :

    a. A.C Pigou
    Dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud dengan uang adalah alat tukar.
    b. D.H Robertson
    Dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa money is something recepted in paymen for goods. Artinya, uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapat barang-barang.
    c. R.G Thomas

    Dalam bukunya Our Modern Banking ia menjelaskan bahwa money is something that is readily and generaly accepted by public in payment for goods, service and other valuable assets and for the payment for debts. Artinya, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
    Dari definisi uang tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mempermudah tukar menukar dalam kehidupan ekonomi masyarakat.


         3. Syarat-Syarat Uang
    Berdasarkan uraian di atas,agar suatu benda dapat digunakan sebagai alat perantara dalam tukar menukar, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    a. Disenangi dan dapat diterima secara umum (acceptability).
    b. Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability).
    c. Nilainya tetap dalam jangka waktu yang lama (stability of value).
    d. Mudah disimpan dan mudah dipindahkan / dibawa kemana-mana tanpa kesulitan (portablity).
    e. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
    f. Memiliki satu kualitas saja (uniformity).
    g. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipasulkan (scarcity).

    Dalam pelaksanaan pertukaran, syarat-syrat yang dikemukakan belum tentu terpenuhi semua oleh semua benda. Akan tetapi, masyarakat selalu berusaha semaximal mungkin agar benda yang dijadikan uang memenuhi syarat-syarat tersebut agar bisa berfungsi sebagai uang.


        4. Fungsi Uang
    Dari definisi uang di atas, sebenarya fungsi uang telah tersirat, yaitu sebagai alat tukar dan sebagai alat pembayaran utang. Namun secara lengkap fungsi uang dapat dibedakan sebagai fungsi asli (utama) dan fungsi turunan (tambahan).

    a. Fungsi asli (utama)
    Fungsi asli (utama) uang adalah sebagai berikut :

    1. Sebagai alat tukar umum (medium of exchange). Uang dipaki sebagai alat tukar untuk mempermudah penukaran karena uang diakui scara umum. Dengan demikian, uag dapat diterima oleh siapa pun dan dimana pun sehingga kesulitan-kesulitan pertukaran teratasi dengan adanya uang.

    2. Sebagai alat kesatuan hitung (unit of account) atau disebut juga pengukur nilai (measure of values). Tiap nilai tukar ditetapkan dalam satuan uang (satuan uang di Indonesia yaitu Rupiah, di Jepang yen, di Malaysia ringgit, dan lain-lain) sehingga dapat ditetapkan perbandingan antara satu barang dengan barang lainnya atau untuk dapat dipakai dalam menunjukkan nilai berbagai macam barang atau jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, besarnya pinjaman dan besarnya harga. Misalnya nilai sebuah rumah dapat ditetapkan dalkam rupiah sehingga jual beli dapat dilaksanakan karena nilainya dapat ditentukan dengan tepat.

    3. Sebagai penyimpan nilai (strore of value) karena dapat digunakan untuk mengaihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang di jualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunkan membeliu barang dan jasa di masa mendatang.

    b. Fungsi Turunan (tambahan)
    Fungsi tambahan uang adalah sebagai berikut :

    1. Sebagai alat bayar/ alat penunda pembayaran ( standard of diferred payment). Pada tukar menukar fungsi ini bersamaan dengan fungsi alat tukar, tetapi pada pembayaran denda dan pajak, pembelian kredit dan pemberian hadiah, fungi ini akan kelihatan. Dalam hal ini uang dapat menyelesaikan utang piutang atau pembayaran masa yang akan datang.

    2. Sebagai alat pembentuk kekayaan dan pemindahan kekayaan (modal). Dengan mengumpulkan uang dapat terjadi pembentukan kekayaan, sebab dengan uang yang banyak dapat dibelikan barang-barang misalnya tanah dan rumah. Artinya, semakin banyak uang semakin banyak kekayaan dapat dikumpulkan sebab kekayaan dapat berpindah tangan dengan jalan menukarnya dengan sejumlah uang. Selain dari contoh di atas setelah terkumpul (ditabung) baik melalui lembaga maupun perorangan dapat dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Dengan kata lain uang berfungsi sebagai sdarana pemindahan modal.
      

          5. Jenis-Jenis Uang
    Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam 2 jenis, yaitu uang kartal (common money) dan uang giral.

    a. Uang Kartal (common money)
    Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Di Indonesia menurut Undang-Undang Bank Central No.13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1 Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktori.

    1. Jenis uang kartal menurut Lembaga yang mengeluarkannya
    Menurut Undang-Undang pokok Bank Indonesia No.11 1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank .Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, tersebut dari kertas yang memiliki ciri-ciri dikeluarkan oleh pemerintah, dijamin dengan undang-undang , bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya, dan ditanda tangani oleh menteri keuangan.
    Uang bank adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas. Ciri-cirinya, yaitu dikeluarkan oleh bank sentral, dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral, bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan, terdiri dari satuan uang yang nilai nominalnya besar, dan ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
    Di Indonesia pada saat ini sudah tidak dijumpai lagi uang pemerintah karena uang yang beredar pada saat ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang No. 13/1968.

    2. Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
    a) Uang Logam
    Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam dengan bentuk dan berat tertentu dengan kadar yang tetap dan dapat dibuat dari emas, perak atau bahan logam lainnya, dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan.
    Uang logam memiiki tiga macam nilai yaitu :
    1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk bahan uang.
    2. Nilai nominal, yaitu niali yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp 100.000), dan 500 rupiah (Rp 500.000).
    3. Nilai tukar ialah jumlah barang yang dapat ditukarkan dengan sejumlah uang.

    b) Uang Kertas
    Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
    Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas diantaranya:
    1. Penghematan terhadap pemakaian logam mulia.
    2. Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
    3. Dapat memenuhi keperluan yang besar, peredaran uang kertas bersifat elastis sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan akan uang.
    4. Mempermudah pengiriman uang dalam jumlah besar.

    b. Uang Giral
    Perkembangan tukar menukar semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya perkembangan ekonomi. Hal ini, menuntut adanya alat tukar yang lebih mudah, praktis, dan aman. Untuk mengantisipasi hal tersebut diciptakanlah uang giral (uang bank). Di Indonesia, bank yang menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia sebab menurut UU No. 7 tentang perbankan tahun 1992 uang giral merupakan tagihan yang ada di bank umum ( demand deposit ), yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
    Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral sebab beredarnya uang giral hanya dikalangan tertentu saja, misalnya orang yang memiliki rekening dibank dan pengusaha.

    1. Terjadinya Uang Giral
    Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut :
    a. Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet,cara ini disebut primary deposit.
    b. Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara seseorang menjual surat berharga ke bank dan bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
    c. Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut loan deposit.

    2. Keuntungan Menggunakan Uang Giral
    Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
    a. Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.
    b. Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan ( yang ditulis oleh pemilik cek/ bilyet giro)
    c. Lebih aman karena resiko hilang lebih kecil Dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan cek/ bilyet giro dengan cara pemblokiran.

    c. Uang Quasi
    Uang Quasi adalah uang yang bredar di masyarakat berupa uang, uang yang ditabung, baik di rumah maupun di lembaga-lembaga bank dan non bank kecuali tabungan giro. Uang Quasi bentuknya dapat berupa uang kartal atau uang giral.


          6. Nilai Uang
    Pada dasarnya nilai uang itu terdiri dari nilai intrinsik dan nilai nominal apabila nilai uang diukur dengan daya belinya dikenal dengan nilai riil. Nilai riil adalah nilai yang dapat diukur dengan sejumlah barang yang menunjukkan daya beli uang tersebut. Nilai riil erat kaitannya dengan uang sebagai alat tukar.

    Hubungan antara barang dengan nilai harga tesebut merupakan cerminan bahwa uang memiliki nilai riil dan itu merupakan nilai internal uang. Dengan adanya globalisasi ekonomi, nilai uang tidak hanya ditunjukkan oleh kemampuannya untuk memperoleh sejumlah barang atau jasa, namun lebih jauh berhubungan pula dengan mata uang asing dinyatakan dengan kurs valuta asing. Apabila daya beli uang diukur dengan mata uang asing, maka uang tersebut memilki nilai eksternal. Nilai internal maupun nilai eksternal menunjukkan daya beli uang tersebut.


           PENERAPAN UANG KARTRAL DALAM KEHIDUPAN :

    1.MEDIA PEMBAYARAN KETIKA BERBELANJA DI PASAR TRADISIONAL
    2.MEDIA PEMBAYARAN JIKA NOMINAL NYA SEDIKIT
    3.KETIKA BERBELANJA BARANG YANG HARGA NYA TERJANGKAU

           PENERAPAN UANG GIRAL DALAM KEHIDUPAN :

    1.MEDIA PEMBAYARAN KETIKA BERBELANJA DI SUPERMARKET
    2.ALAT UNTUK MEMBAYAR BARANG YANG BESAR NOIMINAL NYA
    3.KETIKA KITA INGIN MENTRANSFER UANG KE ORANG YANG JAUH
    4.SEBAGAI MEDIA PEMBAYRAN YANG PRAKTIS DALAM KEHIDUPAN

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Nisekoi - All Right Reserved

    Dunia Anime Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan