- Home>
- Karya Sendiri >
- Uang
Posted by : Unknown
Minggu, 01 Maret 2015
A.
Sejarah dan Fungsi Uang
1. Sejarah Uang
Pada lingkungan masyarakat yang
masih sederhana pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan jalan tukar menukar
barang yang diinginkan denga barang lain yang disebut dengan barter atau
dikenal dengan istilah in natura.
Pertukaran in natura ini bisa
terjadi apabila terdapat 2 orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan
dan memiliki kebutuhan yang harus bersifat timbal balik. Namun, sesuai dengan
makin berkembangnya kebudayaan manusia sistem barter ini mengalami beberapa
kesulitan,yaitu :
a. Kesulitan untuk menemukan orang
yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang
dimlikinya.
b. Kesulitan untuk memperoleh barang
yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang
seimbang atau hampir sama nilainya.
c. Kesulitan karena barang yang akan
dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi.
Kesulitan-kesulitan semacam itu baru
dapat diatasi setelah ditetapkan suatu benda sebagai alat tukar yang bisa
diterima oleh umum, digemari dimana-mana, mudah dibawa dan setiap waktu dapat
di tukarkan dengan barang apa saja yang diperlukan. Alat tukar ini merupakan
perantara antara barang yang dimliki dengan barang yang dibutuhkan.
Alat tukar ini kemudian dikenal
dengan sebutan uang. Pada mulanya,bentuk uang tidaklah seperti yang kita kenal
sekarang. Karena pada waktu itu uang berupa benda-benda yang istimewa atau
benda yang berharga dan diinginkan oleh semua orang, itulah yang disebut dengan
uang barang (comodity money). Bermacam-macam barnag digunakan sebagai uang
seperti batu-batu mulia, kulit kerang, kulit binatang, ternak, wol, gading
bahkan garam.
Penggunaan uang barang akhirnya
menemui kesulitan-kesulitan. Kesulitan yang utama dirasakan untuk uang barang
adalah sulit menentukan nilainya. Contoh, bagaimana membedakan nilai kulit
kerang yang besar dan yang kecil ? Kesulitan yang lain, yaitu ada barang yang
tidak tahan lama,mudah pecah dan tidak mempunyai identitas, bentuk,ukuran dan
berat. Oleh karena itu, orang mulai memilih logam sebagai bahan pembuatan uang,
lahirlah mata uang logam. Logam sebagai bahan uang memiliki syarat yaitu
digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak,memiliki nilai yang tinggi,
mudah dipindah-pindah,dan mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi nilainya.
Bahan yang memenuhi syarat-syarat
tersebut adalah emas dan perak.uang tersebut dari emas dan perak disebut dengan
uang logam ( metalic money ). Uang logam emas dan perak juga disebut juga
sebagai full bodiet money, artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang )sama
dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Uang
yang terbuat dari logam mulia seperti emas dan perak karena dijamin penuh
dengan bodynya disebut juga uang standar. Pada saat itu, setiap orang menempa
uang, melebur, menjual dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas
dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan
perekonomian, maka perkembangan tukar menukar yang harus di layani dengan uang
logam juga berkembang, sedangkan jumlah lgam mulia, yaitu emas dan perak tidak
lagi bisa memenuhi kebutuhan. Hal itu disebabkan persediaan emas dan perak
sebagai bahan pembuat uang jumlahnya terbatas (langka), dan sulit dibawa-bawa
karena terlalu berat, apalagi dalam jumlah yang banyak maka lahirlah uang
kertas. Kertas digunakan sebagai bahan uang. Uang kertas tidak memiliki nilai
intrinsik, tetapi hanya memilki nilai nominal maka uang kertas ini digolongkan
sebagai token money ( uang tanda ). Artinya, nilai nominal uang tersebut lebih
tinggi daripada nilai intrinsiknya.
Uang kertas ini diterima oleh
masyarakat karena kepercayaan. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan
bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat atau perantara untuk
melakukan transaksi. Denga kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu
merupakan uag yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai
emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Namun, selanjutnya dimanfaatkan oleh pandai emas atau perak untuk mengeluarkan
bukti-bukti pemilikan emas. Beredarlah bukti-bukti pemilikan emas tersebut sebagai
uang kertas. Sejalan dengan beredarnya uang kertas, uang logam juga masih tetap
beredar mendampinginya dalam peredaran.
Perkembangan pertukaran melaju pesat
sesuai dengan kemajuan perekonomian. Untuk menghindari kecurangan-kecurangan
dalam pertukaran, maka pemerintah ikut campur dalam menentukan nilai uang yang
digunakan sebagai alat tukar.
Uang yang beredar saat ini di
tiap-tiap negara lebih banyak token money sebab terbuat dari kertas atau dari
logam dan nila bahannya rendah serta masyarakat dilarang membuat uang.
Pemerintah mengeluarkan uang kertas dengan menyimpan jaminan sejumlah emas,
namun uang kertas tersebut tidak bisa ditukarkan dengan emas yang dijadikan
jaminannya.
Perkembangan selanjutnya uang kertas
yang beredar sekarang sudah tidak dijamin lagi dengan emas, namun uang kertas
tetap diterima oleh masyarakat karena percaya pada pemerintah yang telah
mengeluarkan uang kertas tersebut. Karena uang kertas diterima oleh masyarakat
atas dasar kepercayaan kepada pemerintah, maka uang kertas tersebut juga
sebagai uang kepercayaan atau mata uang fidusiar (fiduciay money). Fiduciary
money adalah mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin dengan emas atau perak,
tetapi nilainya dapat dipertahankan karena kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah.
2 . Pengertian uang
Definisi uang menurut beberapa ahli
adalah sebagai berikut :
a. A.C Pigou
Dalam bukunya The Veil of Money,
yang dimaksud dengan uang adalah alat tukar.
b. D.H Robertson
Dalam bukunya Money, ia mengatakan
bahwa money is something recepted in paymen for goods. Artinya, uang adalah
sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapat barang-barang.
c. R.G Thomas
Dalam bukunya Our Modern Banking ia
menjelaskan bahwa money is something that is readily and generaly accepted by
public in payment for goods, service and other valuable assets and for the
payment for debts. Artinya, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Dari definisi uang tersebut di atas,
dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum
sebagai alat perantara untuk mempermudah tukar menukar dalam kehidupan ekonomi
masyarakat.
3. Syarat-Syarat Uang
Berdasarkan uraian di atas,agar
suatu benda dapat digunakan sebagai alat perantara dalam tukar menukar, maka
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Disenangi dan dapat diterima
secara umum (acceptability).
b. Tahan lama dan tidak mudah rusak
(durability).
c. Nilainya tetap dalam jangka waktu
yang lama (stability of value).
d. Mudah disimpan dan mudah
dipindahkan / dibawa kemana-mana tanpa kesulitan (portablity).
e. Mudah dibagi tanpa mengurangi
nilai (divisibility).
f. Memiliki satu kualitas saja
(uniformity).
g. Jumlahnya terbatas dan tidak
mudah dipasulkan (scarcity).
Dalam pelaksanaan pertukaran,
syarat-syrat yang dikemukakan belum tentu terpenuhi semua oleh semua benda.
Akan tetapi, masyarakat selalu berusaha semaximal mungkin agar benda yang
dijadikan uang memenuhi syarat-syarat tersebut agar bisa berfungsi sebagai
uang.
4. Fungsi Uang
Dari definisi uang di atas,
sebenarya fungsi uang telah tersirat, yaitu sebagai alat tukar dan sebagai alat
pembayaran utang. Namun secara lengkap fungsi uang dapat dibedakan sebagai
fungsi asli (utama) dan fungsi turunan (tambahan).
a. Fungsi asli (utama)
Fungsi asli (utama) uang adalah
sebagai berikut :
1. Sebagai alat tukar umum (medium
of exchange). Uang dipaki sebagai alat tukar untuk mempermudah penukaran karena
uang diakui scara umum. Dengan demikian, uag dapat diterima oleh siapa pun dan
dimana pun sehingga kesulitan-kesulitan pertukaran teratasi dengan adanya uang.
2. Sebagai alat kesatuan hitung
(unit of account) atau disebut juga pengukur nilai (measure of values). Tiap
nilai tukar ditetapkan dalam satuan uang (satuan uang di Indonesia yaitu
Rupiah, di Jepang yen, di Malaysia ringgit, dan lain-lain) sehingga dapat
ditetapkan perbandingan antara satu barang dengan barang lainnya atau untuk dapat
dipakai dalam menunjukkan nilai berbagai macam barang atau jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, besarnya pinjaman dan besarnya
harga. Misalnya nilai sebuah rumah dapat ditetapkan dalkam rupiah sehingga jual
beli dapat dilaksanakan karena nilainya dapat ditentukan dengan tepat.
3. Sebagai penyimpan nilai (strore
of value) karena dapat digunakan untuk mengaihkan daya beli dari masa sekarang
ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang
sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang di jualnya, maka ia dapat
menyimpan uang tersebut untuk digunkan membeliu barang dan jasa di masa
mendatang.
b. Fungsi Turunan (tambahan)
Fungsi tambahan uang adalah sebagai
berikut :
1. Sebagai alat bayar/ alat penunda
pembayaran ( standard of diferred payment). Pada tukar menukar fungsi ini
bersamaan dengan fungsi alat tukar, tetapi pada pembayaran denda dan pajak,
pembelian kredit dan pemberian hadiah, fungi ini akan kelihatan. Dalam hal ini
uang dapat menyelesaikan utang piutang atau pembayaran masa yang akan datang.
2. Sebagai alat pembentuk kekayaan
dan pemindahan kekayaan (modal). Dengan mengumpulkan uang dapat terjadi
pembentukan kekayaan, sebab dengan uang yang banyak dapat dibelikan
barang-barang misalnya tanah dan rumah. Artinya, semakin banyak uang semakin
banyak kekayaan dapat dikumpulkan sebab kekayaan dapat berpindah tangan dengan
jalan menukarnya dengan sejumlah uang. Selain dari contoh di atas setelah
terkumpul (ditabung) baik melalui lembaga maupun perorangan dapat dipinjamkan
kepada orang lain yang membutuhkannya. Dengan kata lain uang berfungsi sebagai
sdarana pemindahan modal.
5. Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat
dapat dibedakan dalam 2 jenis, yaitu uang kartal (common money) dan uang giral.
a. Uang Kartal (common money)
Uang kartal adalah alat bayar yang
sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Di Indonesia
menurut Undang-Undang Bank Central No.13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1 Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak
tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut
hak oktori.
1. Jenis uang kartal menurut
Lembaga yang mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang pokok Bank
Indonesia No.11 1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan
uang bank .Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, tersebut
dari kertas yang memiliki ciri-ciri dikeluarkan oleh pemerintah, dijamin dengan
undang-undang , bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya, dan ditanda
tangani oleh menteri keuangan.
Uang bank adalah uang yang
dikeluarkan oleh bank sentral berupa uang logam dan uang kertas. Ciri-cirinya,
yaitu dikeluarkan oleh bank sentral, dijamin dengan emas atau valuta asing yang
disimpan di bank sentral, bertuliskan nama bank sentral negara yang
bersangkutan, terdiri dari satuan uang yang nilai nominalnya besar, dan
ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Di Indonesia pada saat ini sudah
tidak dijumpai lagi uang pemerintah karena uang yang beredar pada saat ini
dikeluarkan oleh Bank Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang No. 13/1968.
2. Jenis Uang Kartal Menurut
Bahan Pembuatnya
a) Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat
dari logam dengan bentuk dan berat tertentu dengan kadar yang tetap dan dapat
dibuat dari emas, perak atau bahan logam lainnya, dengan ciri-ciri khusus untuk
menghindari pemalsuan.
Uang logam memiiki tiga macam nilai
yaitu :
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai
bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang
digunakan untuk bahan uang.
2. Nilai nominal, yaitu niali yang
tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya
seratus rupiah (Rp 100.000), dan 500 rupiah (Rp 500.000).
3. Nilai tukar ialah jumlah barang
yang dapat ditukarkan dengan sejumlah uang.
b) Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang
sah. Menurut penjelasan undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat
dari bahan kertas atau bahan lainnya.
Beberapa keuntungan penggunaan alat
tukar (uang) dari kertas diantaranya:
1. Penghematan terhadap pemakaian
logam mulia.
2. Ongkos pembuatan relatif murah
dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
3. Dapat memenuhi keperluan yang
besar, peredaran uang kertas bersifat elastis sehingga mudah disesuaikan dengan
kebutuhan akan uang.
4. Mempermudah pengiriman uang dalam
jumlah besar.
b. Uang Giral
Perkembangan tukar menukar semakin
meningkat sejalan dengan meningkatnya perkembangan ekonomi. Hal ini, menuntut
adanya alat tukar yang lebih mudah, praktis, dan aman. Untuk mengantisipasi hal
tersebut diciptakanlah uang giral (uang bank). Di Indonesia, bank yang
menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia sebab menurut UU
No. 7 tentang perbankan tahun 1992 uang giral merupakan tagihan yang ada di
bank umum ( demand deposit ), yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat
pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat
pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang
giral sebab beredarnya uang giral hanya dikalangan tertentu saja, misalnya
orang yang memiliki rekening dibank dan pengusaha.
1. Terjadinya Uang Giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara
berikut :
a. Penyetoran uang tunai kepada bank
dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek
dan buku giro bilyet,cara ini disebut primary deposit.
b. Karena transaksi surat berharga.
Uang giral dapat diciptakan dengan cara seseorang menjual surat berharga ke
bank dan bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai
deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
c. Mendapat kredit dari bank yang
dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut
loan deposit.
2. Keuntungan Menggunakan Uang
Giral
Keuntungan menggunakan uang giral
sebagai berikut.
a. Memudahkan pembayaran karena
tidak perlu menghitung uang.
b. Alat pembayaran yang dapat
diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang
dibutuhkan ( yang ditulis oleh pemilik cek/ bilyet giro)
c. Lebih aman karena resiko hilang
lebih kecil Dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan
cek/ bilyet giro dengan cara pemblokiran.
c. Uang Quasi
Uang Quasi adalah uang yang bredar
di masyarakat berupa uang, uang yang ditabung, baik di rumah maupun di
lembaga-lembaga bank dan non bank kecuali tabungan giro. Uang Quasi bentuknya
dapat berupa uang kartal atau uang giral.
6. Nilai Uang
Pada dasarnya nilai uang itu terdiri
dari nilai intrinsik dan nilai nominal apabila nilai uang diukur dengan daya
belinya dikenal dengan nilai riil. Nilai riil adalah nilai yang dapat diukur
dengan sejumlah barang yang menunjukkan daya beli uang tersebut. Nilai riil
erat kaitannya dengan uang sebagai alat tukar.
Hubungan antara barang dengan nilai
harga tesebut merupakan cerminan bahwa uang memiliki nilai riil dan itu
merupakan nilai internal uang. Dengan adanya globalisasi ekonomi, nilai uang
tidak hanya ditunjukkan oleh kemampuannya untuk memperoleh sejumlah barang atau
jasa, namun lebih jauh berhubungan pula dengan mata uang asing dinyatakan
dengan kurs valuta asing. Apabila daya beli uang diukur dengan mata uang asing,
maka uang tersebut memilki nilai eksternal. Nilai internal maupun nilai
eksternal menunjukkan daya beli uang tersebut.
PENERAPAN UANG
KARTRAL DALAM KEHIDUPAN :
1.MEDIA PEMBAYARAN KETIKA BERBELANJA
DI PASAR TRADISIONAL
2.MEDIA PEMBAYARAN JIKA NOMINAL NYA
SEDIKIT
3.KETIKA BERBELANJA BARANG YANG
HARGA NYA TERJANGKAU
PENERAPAN UANG
GIRAL DALAM KEHIDUPAN :
1.MEDIA PEMBAYARAN KETIKA BERBELANJA
DI SUPERMARKET
2.ALAT UNTUK MEMBAYAR BARANG YANG
BESAR NOIMINAL NYA
3.KETIKA KITA INGIN MENTRANSFER UANG
KE ORANG YANG JAUH
4.SEBAGAI MEDIA PEMBAYRAN YANG
PRAKTIS DALAM KEHIDUPAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar