- Home>
- Karya Sendiri >
- Politik Luar Negeri Indonesia pada Era Global
Posted by : Unknown
Minggu, 01 Maret 2015
Pengertian Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar
negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya
dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses
pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
(1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu
kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan
dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui
politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui
bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional.
Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta
kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali
oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang
didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta
faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
1.
Sejarah
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri Indonesia bebas aktif
yang dikemukakan oleh Hatta sama sekali bukan retorika kosong mengenai
kemandirian dan kemerdekaan, akan tetapi dilandasi pemikiran rasional dan
bahkan kesadaran penuh akan prinsip-prinsip realisme dalam menghadapi dinamika
politik internasional dalam konteks dan ruang waktu yang spesifik. Bahkan dalam
pidato tahun 1948 tersebut, Hatta dengan tegas menyatakan, percaya akan diri
sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri tidak berarti bahwa kita
tidak akan mengambil keuntungan daripada pergolakan politik internasional.
Pelajaran
terpenting yang bisa kita ambil dari para founding fathers kita adalah bahwa
politik internasional tidak bisa dihadapi dengan sentimen belaka. Namun, dengan
realitas dan logika yang rasional. Contoh yang paling sering disebut adalah
pilihan yang diambil Uni Soviet pada 1935 ketika ia harus menghadapi kelompok
fasis pimpinan Hitler. Para pemimpin Uni Soviet menyerukan kader dan sekutunya
di seluruh dunia untuk mengurangi permusuhan dengan kelompok kapitalis dan
menyerukan dibentuknya front bersama melawan fasisme. Kemudian pada 1939, Uni
Soviet mengadakan kerja sama nonagresi dengan musuhnya sendiri, Jerman. Dengan
itu, Soviet terbebaskan untuk beberapa waktu lamanya dari ancaman penaklukan.
Contoh inilah yang dikemukakan Hatta untuk menggambarkan betapa politik
internasional sedapat mungkin dijauhkan dari prinsip sentimental dan didekatkan
pada prinsip realisme.
Dalam sejarah pembangunan Negara
Republik Indonesia banyak orang yang berjasa mendukung pelaksanaan pembangunan
Negara. Salah satu tokoh yang memiliki pengaruh besar adalah Bapak presiden
Negara Republik Indonesia yang kedua , Bapak Suharto, beliau merupakan seorang
yang amat berpengaruh dalam sejarah pembangunan Negara republik Indonesia.
Sebab dalam masa pemerintahan beliaulah Indonesia mengalami banyak kejadian
penting yang berperan membentuk pondasi negara hingga menjadi seperti sekarang.
Dalam politik luar negeri dan diplomasi Republik Indonesia, beliau memiliki
peran besar sebagai penentu sikap yang diambil Negara dalam menghadapi dunia
Internasional.
Peristiwa
internasional yang terjadi meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, antara
dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan a
negara-negara Sekutu.
Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia, yaitu Amerika Serikat dan
Uni SovietPolitik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana telah dicanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia terus mengalami perkembangan, yaitu Kabinet Natsir pada bulan September 1950 memberi keterangan di depan Parlemen, engan meninjau politik luar negeri dari segi pertentangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan: Antara dua kekuasaan yang timbul, telah muncul persaingan atas dasar pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing. Dalam keadaan yang berbahaya itu Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas.
POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF PADA MASA ORDE BARU Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal “TRITURA” (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. Tuntutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbaharui), menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI : Di dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai berikut : 1) Bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya 2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat. Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/ 1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut: 1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
a.
|
bahwa
sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan
hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling
menghormati, saling menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam
negeri masing-masing, seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
|
|||
b.
|
bahwa
sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial;
|
|||
c.
|
bahwa
untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan
hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun
internasional;
|
|||
d.
|
bahwa
pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun
internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada
kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas
aktif;
|
|||
e.
|
bahwa
dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip politik luar
negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat tetap terjaga,
maka penyelenggaraan hubungan Luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan
terpadu dalam suatu Undang-undang;
|
|||
f.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, d, dan e perlu
dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.
|
|||
- Rakyat sabah dan serawak diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah di ambil mengenai kedudukan meraka dalam federasi Malaysia
- Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatic
2.
Politik
Luar Negeri Indonesia
-Meningkatkan penyelesaian masalah
perbatasan wilayah Indonesia dengan negara
tetangga secara diplomatis;
-Mengembangkan kerjasama ekonomi,
perdagangan, investasi, alih teknologi dan
bantuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia;
-Meningkatkan fasilitasi bagi
perluasan kesempatan kerja di luar negeri;
-Mewujudkan kepemimpinan Indonesia
dalam proses integrasi ASEAN Community dan
penanganan kejahatan lintas negara di kawasan;
-Memperkuat hubungan dan kerjasama
Indonesia dengan negara-negara kawasan Asia
Pasifik;
-Mewujudkan kemitraan strategis baru
Asia Afrika;
-Memantapkan dan memperluas hubungan
dan kerjasama bilateral;
-Memperkuat kerjasama di forum
regional dan multilateral;
-Meningkatkan dukungan dan
kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia
yang demokratis, aman, damai adil dan sejahtera;
-Meningkatkan komitmen terhadap
perdamaian dunia;
-Meningkatkan pelayanan dan
perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum
Indonesia di luar negeri;
-Meningkatkan upaya diplomasi
kemanusiaan dalam menangani bencana alam,
khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara;
-Mewujudkan organisasi Departemen
Luar Negeri yang profesional, efektif dan efisien
3. Landasan Hukum Politik Luar Negeri
1. Landasan Ideal
-Pembukaan UUD 1945
·
Alinea 1 : "bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan"
·
Alinea
4 : ‘Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang Terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatanrakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
-UUD 1945
1.
Pasal 11 :
·
“Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain.
·
“ Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat”
·
”Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang”
2.
Pasal 13 :
·
“Presiden
mengangkat Duta dan Konsul”
·
“Dalam hal
mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”
·
“Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan perimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat”
2.
Landasan Operasional
-
UU no.37 th 1999 Tentang Hubungan
Luar Negeri
-
UU
no.24 th 2000 Tentang Perjanjian Internasional
a.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan
Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari
masyarakat Internasional, melakukan hubungan dan kerja sama Internasional yang
diwujudkan dalam Perjanjian Internasional.
b.
Bahwa ketentuan mengenai pembuatan
dan pengesahan Perjanjian Internasional sebagaimana diatur dalam UUD 1945
sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peratutan
perundang-undangan.
c.
Bahwa surat presiden Republik
Indonesia nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang ‘’pembuatan
perjanjian-perjanjian dengan negara lain” yang selama ini digunakan sebagai
pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak
sesuai lagi dengan semangat reformasi.
d.
Bahwa pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional
lain adalah suatu pembuatan hukum yang sangat penting karena mengingat negara
dalam bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu
perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan
kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula.
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a,b,c,dan d prlu dibentuk undang-undang
tentang perjanjian internasioan.
4. Peran Poliik Luar Negeri Melalui
Perwakilan
a. Perwakilan Diplomatik
Setiap negara yang menjalin hubungan dengan
negara lain ditandai dengan dilakukannya pertukaran perwakilan diplomatik.
Bagamana pertukaran perwakilan diplomatik itu? Pertukaran perwakilan
diplomatik, yaitu pertukaran perwakilan diplomatik
b.Perwakilan
konsuler
Tugas
pokoknya tidak jauh berbeda dengan tugas pokok perwakilan diplomatik.
Perwakilan konsuler merupakan wakil
negara pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara pengirim.
Konsulat jenderal yang dipimpin oleh
seorang konsul jenderal.
Konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul.
5. Peran serta Indonesia dalam
Organisasi Internasional
PERAN
INDONSIA DALAM KONFERENSI ASIA AFRIKA
Setelah perang dunia ke II selesai, muncul dua kekuatan yang saling
bertentangan, yaitu blok barat dan blok timur. Sikap bangsa Indonesia terhadap
adanya dua kekuatan tersebut tidak mau memihak salah satu blok. Sebagai warga
negara penganut politik luar negeri bebas aktif, bangsa Indonesia mengambil
jalan sendiri untuk tetap memelihara perdamaian dan meredakan, ketegangan dunia
akibat perang dingin.
Salah satu upaya bangsa Indonesia untuk memelihara perdamaian dunia
adalah dengan mengalangkan persatuan dengan negara – negara dikawasan asia dan
afrika. Bersama dengan negara lain, yaitu india , Pakistan, sri lanka, dan
Burma ( Myanmar ) bangsa Indonesia diwakili oleh ali sastroamijoyo menjadi
sponsor pelaksanaan konfersi asia afrika.
PERAN INDONESIA DALAM
GERAKAN NON BLOK
Gerakan nonblok merupakan gerakan untuk
tidak memihak salah satu blok kekuatan di dunia. Pendirian organisasi ini berperan dalam
meredam ketegangan dunia. Keberadaan organisasi ini dapat membendung perluasan
dari kedua blok yang berseteru. Gerakan ini diikuti oleh sejumlah negara
termasuk Indonesia. Indonesia bukan saja sebagai negara anggota , tetapi juga
pendirinya. Oleh karena itu , peranan Indonesia dalam organisasi ini cukup
penting.
INDONSIA DALAM APEC
APEC merupakan forum kerja sama ekonomi
antarnegara dikawasan asia dan pasifik, yang berdiri di Canberra, Australia
pada bulan desember 1989 , atas prakarsa perdana menteri Australia Bob hawke.
Tujuan forum ini antara lain memperkuat pertumbuhan ekonomi. Peran Indonesia
dalam APEC , yaitu pernah menjadi ketua APEC periode 1994 – 1995 di seatlle hal
tersebut bukti bahwa Indonesia mempunyai peranan penting dalam organisasi
internasional APEC dalam upaya menjalin kerja sama dalam bidang ekonomi dan
berupyaya menciptakan perdamaian dunia
INDONESIA DALAM PBB
Organisasi PBB secara resmi lahir pada
tanggal 24 oktober 1945. Organisasi ini digagas oleh lima negara besar yaitu
amerika serikat, inggris , prancis , rusia, dan cina. Berdiri PBB diawali dari
pembicaraan antara PM inggris Winston Churchill dan presiden AS franklin Delano
Roosevelt pada tanggal 4 agustus 1941 ol kapal augusta. Pembicaraan tersebut
menghasilkan piagam atlantik (atlantic charter)
NORMALISASI
HUBUNGAN DENGAN MALAYSIA
Hubungan
diplomatic indonesia dengan melaysia pernah terputus. Pada tanggal 29 mei – 1
juni 1966 diadakan perundingan di Bangkok. Indonesia di wakili adam malik
(mentri utama/mentri luar negeri) dan malasiaya oleh tuan Abdul Rajak wakil
perdana mentri/mentri luar negari ).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar