• Posted by : Unknown Minggu, 01 Maret 2015

    Pengertian Politik Luar Negeri

    Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.


    1.     Sejarah Politik Luar Negeri
         Politik luar negeri Indonesia bebas aktif yang dikemukakan oleh Hatta sama sekali bukan retorika kosong mengenai kemandirian dan kemerdekaan, akan tetapi dilandasi pemikiran rasional dan bahkan kesadaran penuh akan prinsip-prinsip realisme dalam menghadapi dinamika politik internasional dalam konteks dan ruang waktu yang spesifik. Bahkan dalam pidato tahun 1948 tersebut, Hatta dengan tegas menyatakan, percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan daripada pergolakan politik internasional.
    Pelajaran terpenting yang bisa kita ambil dari para founding fathers kita adalah bahwa politik internasional tidak bisa dihadapi dengan sentimen belaka. Namun, dengan realitas dan logika yang rasional. Contoh yang paling sering disebut adalah pilihan yang diambil Uni Soviet pada 1935 ketika ia harus menghadapi kelompok fasis pimpinan Hitler. Para pemimpin Uni Soviet menyerukan kader dan sekutunya di seluruh dunia untuk mengurangi permusuhan dengan kelompok kapitalis dan menyerukan dibentuknya front bersama melawan fasisme. Kemudian pada 1939, Uni Soviet mengadakan kerja sama nonagresi dengan musuhnya sendiri, Jerman. Dengan itu, Soviet terbebaskan untuk beberapa waktu lamanya dari ancaman penaklukan. Contoh inilah yang dikemukakan Hatta untuk menggambarkan betapa politik internasional sedapat mungkin dijauhkan dari prinsip sentimental dan didekatkan pada prinsip realisme.
    Dalam sejarah pembangunan Negara Republik Indonesia banyak orang yang berjasa mendukung pelaksanaan pembangunan Negara. Salah satu tokoh yang memiliki pengaruh besar adalah Bapak presiden Negara Republik Indonesia yang kedua , Bapak Suharto, beliau merupakan seorang yang amat berpengaruh dalam sejarah pembangunan Negara republik Indonesia. Sebab dalam masa pemerintahan beliaulah Indonesia mengalami banyak kejadian penting yang berperan membentuk pondasi negara hingga menjadi seperti sekarang. Dalam politik luar negeri dan diplomasi Republik Indonesia, beliau memiliki peran besar sebagai penentu sikap yang diambil Negara dalam menghadapi dunia Internasional.
    Peristiwa internasional yang terjadi meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, antara dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan a negara-negara Sekutu.
    Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet
    Politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana telah dicanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia terus mengalami perkembangan, yaitu Kabinet Natsir pada bulan September 1950 memberi keterangan di depan Parlemen, engan meninjau politik luar negeri dari segi pertentangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan: Antara dua kekuasaan yang timbul, telah muncul persaingan atas dasar pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing. Dalam keadaan yang berbahaya itu Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas.

    POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF PADA MASA ORDE BARU Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan tuntutannya yang terkenal “TRITURA” (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. Tuntutan pertama dapat dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966. Dan segera setelah itu pada bulan Juni sampai Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (setelah anggota-anggotanya diperbaharui), menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. Salah satu ketetapan MPRS tersebut adalah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI : Di dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai  berikut : 1)    Bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya 2)    Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat. Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi. Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/ 1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut: 1)    Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
    2)    Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.

    a.
    bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;


    b.
    bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;


    c.
    bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional;


    d.
    bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif;


    e.
    bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan Luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang;


    f.
    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.
    antarnegara yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat perwakilan diplomatik disebut diplomat. Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri merupakan perwakilan pemerintah Indonesia yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh negara penerima. Seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik. Seperti berikut ini :
    • Rakyat sabah dan serawak diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah di ambil mengenai kedudukan meraka dalam federasi Malaysia
    • Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatic





    2.     Politik Luar Negeri Indonesia
    -Meningkatkan penyelesaian masalah perbatasan wilayah Indonesia dengan negara
      tetangga secara diplomatis;
    -Mengembangkan kerjasama ekonomi, perdagangan, investasi, alih teknologi dan
      bantuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia;
    -Meningkatkan fasilitasi bagi perluasan kesempatan kerja di luar negeri;
    -Mewujudkan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN Community dan
      penanganan kejahatan lintas negara di kawasan;
    -Memperkuat hubungan dan kerjasama Indonesia dengan negara-negara kawasan Asia
      Pasifik;
    -Mewujudkan kemitraan strategis baru Asia Afrika;
    -Memantapkan dan memperluas hubungan dan kerjasama bilateral;
    -Memperkuat kerjasama di forum regional dan multilateral;
    -Meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia
      yang demokratis, aman, damai adil dan sejahtera;
    -Meningkatkan komitmen terhadap perdamaian dunia;
    -Meningkatkan pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum
      Indonesia di luar negeri;
    -Meningkatkan upaya diplomasi kemanusiaan dalam menangani bencana alam,
      khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara;
    -Mewujudkan organisasi Departemen Luar Negeri yang profesional, efektif dan efisien



    3.     Landasan Hukum Politik Luar Negeri
     1. Landasan Ideal
    -Pembukaan UUD 1945
    ·       Alinea 1 : "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan"
    ·       Alinea 4 : ‘Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang Terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatanrakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

    -UUD 1945
    1.     Pasal 11 :
    ·       Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan    perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    ·       Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-­undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
    ·       ”Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-­undang”
    2.     Pasal 13 :
    ·       Presiden mengangkat Duta dan Konsul”
    ·       “Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”
    ·       Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan perimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”

    2.       Landasan Operasional
    -        UU no.37 th 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

    -        UU no.24 th 2000 Tentang Perjanjian Internasional
    a.      Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat Internasional, melakukan hubungan dan kerja sama Internasional yang diwujudkan dalam Perjanjian Internasional.
    b.     Bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan Perjanjian Internasional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peratutan perundang-undangan.
    c.      Bahwa surat presiden Republik Indonesia nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang ‘’pembuatan perjanjian-perjanjian dengan negara lain” yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi.
    d.     Bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu pembuatan hukum yang sangat penting karena mengingat negara dalam bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula.
    e.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a,b,c,dan d prlu dibentuk undang-undang tentang perjanjian internasioan.


    4.     Peran Poliik Luar Negeri Melalui Perwakilan
    a. Perwakilan Diplomatik
         Setiap negara yang menjalin hubungan dengan negara lain ditandai dengan dilakukannya pertukaran perwakilan diplomatik. Bagamana pertukaran perwakilan diplomatik itu? Pertukaran perwakilan diplomatik, yaitu pertukaran perwakilan diplomatik
    b.Perwakilan konsuler
          Tugas pokoknya tidak jauh berbeda dengan tugas pokok perwakilan diplomatik. Perwakilan    konsuler merupakan wakil negara pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu    sesuai dengan kebutuhan negara pengirim.
          Konsulat jenderal yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
           Konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul.


    5.     Peran serta Indonesia dalam Organisasi Internasional
    PERAN INDONSIA DALAM KONFERENSI ASIA AFRIKA
         Setelah perang dunia ke II selesai, muncul dua kekuatan yang saling bertentangan, yaitu blok barat dan blok timur. Sikap bangsa Indonesia terhadap adanya dua kekuatan tersebut tidak mau memihak salah satu blok. Sebagai warga negara penganut politik luar negeri bebas aktif, bangsa Indonesia mengambil jalan sendiri untuk tetap memelihara perdamaian dan meredakan, ketegangan dunia akibat perang dingin.
         Salah satu upaya bangsa Indonesia untuk memelihara perdamaian dunia adalah dengan mengalangkan persatuan dengan negara – negara dikawasan asia dan afrika. Bersama dengan negara lain, yaitu india , Pakistan, sri lanka, dan Burma ( Myanmar ) bangsa Indonesia diwakili oleh ali sastroamijoyo menjadi sponsor pelaksanaan konfersi asia afrika.

    PERAN INDONESIA DALAM GERAKAN NON BLOK
         Gerakan nonblok merupakan gerakan untuk tidak memihak salah satu blok kekuatan di dunia.  Pendirian organisasi ini berperan dalam meredam ketegangan dunia. Keberadaan organisasi ini dapat membendung perluasan dari kedua blok yang berseteru. Gerakan ini diikuti oleh sejumlah negara termasuk Indonesia. Indonesia bukan saja sebagai negara anggota , tetapi juga pendirinya. Oleh karena itu , peranan Indonesia dalam organisasi ini cukup penting.

    INDONSIA DALAM APEC
         APEC merupakan forum kerja sama ekonomi antarnegara dikawasan asia dan pasifik, yang berdiri di Canberra, Australia pada bulan desember 1989 , atas prakarsa perdana menteri Australia Bob hawke. Tujuan forum ini antara lain memperkuat pertumbuhan ekonomi. Peran Indonesia dalam APEC , yaitu pernah menjadi ketua APEC periode 1994 – 1995 di seatlle hal tersebut bukti bahwa Indonesia mempunyai peranan penting dalam organisasi internasional APEC dalam upaya menjalin kerja sama dalam bidang ekonomi dan berupyaya menciptakan perdamaian dunia

    INDONESIA DALAM  PBB
         Organisasi PBB secara resmi lahir pada tanggal 24 oktober 1945. Organisasi ini digagas oleh lima negara besar yaitu amerika serikat, inggris , prancis , rusia, dan cina. Berdiri PBB diawali dari pembicaraan antara PM inggris Winston Churchill dan presiden AS franklin Delano Roosevelt pada tanggal 4 agustus 1941 ol kapal augusta. Pembicaraan tersebut menghasilkan piagam atlantik (atlantic charter)

    NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN MALAYSIA
    Hubungan diplomatic indonesia dengan melaysia pernah terputus. Pada tanggal 29 mei – 1 juni 1966 diadakan perundingan di Bangkok. Indonesia di wakili adam malik (mentri utama/mentri luar negeri) dan malasiaya oleh tuan Abdul Rajak wakil perdana mentri/mentri luar negari ).

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Nisekoi - All Right Reserved

    Dunia Anime Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan